“Sepeda motor yang berknalpot bising kita amankan. Semua langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Senin (13/10).
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong itu sering kali mengganggu waktu istirahat masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
Oleh karenanya, pihaknya merespon laporan dari masyarakat karena resah adanya knalpot brong







