Geger! Lansia di Takalar Ditahan Polisi atas Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

Akibat perbuatannya, Bahtiar dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [D’Kawang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *