Gebyar Hadiah Pajak Tuban: Warga Antusias, Pemerintah Tegaskan Pajak untuk Kebutuhan Dasar

  • Whatsapp

SPM merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Enam elemen yang dimaksud meliputi:

  • Pelayanan kesehatan dasar
  • Pendidikan dasar yang bermutu
  • Infrastruktur umum yang layak
  • Perumahan rakyat yang memadai
  • Bantuan dan perlindungan sosial
  • Ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas)

Wabup juga menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis objek pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan daerah yang inklusif.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Sodikin, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak sesuai ketentuan. Ia juga mengapresiasi dukungan mitra strategis, termasuk Bank Jatim, yang menyediakan kemudahan akses pembayaran pajak.

“Gebyar Hadiah ini bukan sekadar hiburan, tapi juga sarana edukasi fiskal. Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan publik,” jelas Sodikin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *