Ancaman Hukum 10 Tahun Penjara
Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video asusila tersebut.
Atas tindakan nekatnya, tersangka ABF kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Di akhir penyampaiannya, Wakapolres Ngawi mengimbau masyarakat luas untuk lebih memperketat keamanan akun media sosial pribadi dan tidak memberikan akses kepada siapapun.
“Polres Ngawi berkomitmen penuh melindungi korban dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” pungkas Kompol Rizki. [Don]








