SURABAYA | DN – Perselisihan hukum yang sempat menyeret nama PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) akhirnya berakhir damai. Polda Jawa Timur memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor, Senin (16/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Suwarno (44), Direktur PT AWL, terhadap seorang notaris berinisial EM dan penjual lahan AG terkait dugaan pemalsuan surat serta akta autentik. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Kuasa hukum Suwarno, Zulfikar Prawiranegara, SH, MH dari PK & Partners Law Office, menjelaskan perdamaian tercapai setelah pihak terlapor mengembalikan kelebihan pembayaran hampir Rp2 miliar.








