JAKARTA | DN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan menyerahkan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur ( Kaltim).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah modernisasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang mengedepankan akurasi data, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Penyerahan perangkat tersebut merupakan implementasi arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung transformasi pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas secara berkelanjutan.
Secara teknis, pelaksanaan kegiatan berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., dengan dukungan pengawasan dan pengoordinasian oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.








