Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari DN_1Mei 7, 2026 Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,358 Pos terkaitWujudkan Sekolah Ramah Anak, Mahasiswa UMM Dorong Lingkungan Bebas Bullying di LamonganBabinsa Pitu dan Warga Cantel Bahu-Membahu Wujudkan Jembatan Garuda di NgawiRespon Cepat Call Center 110 Ngawi: Polisi Turun Tangan Bantu Warga di Jembatan SondeGeliat Ruang Kumpul Muda-Mudi, Zet Cafe Jombang Resmi Dibuka Lewat Turnamen DominoLewat Program ‘PIRING NGAWI’, Kapolres Buka Ruang Dialog Tanpa Sekat bersama AnggotaSemarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Berbagai Perlombaan