Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari DN_1Mei 7, 2026 Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,416 Pos terkaitCangkrukan Jogo Perak: Kapolres Tanjung Perak Ajak Warga Kompak Tangkal Isu Liar Penganggu KamtibmasBersama Satgas Pangan, Kapolsek Grogol Pantau Langsung Kondisi Sembako di Pasar GringgingKapolres Kediri Kota Tekankan Profesionalisme Penyidik dalam Supervisi Tahap II Ditreskrimum Polda JatimKomitmen Bersih dari Narkoba, Seluruh Personel yang Diperiksa Hasilnya NegatifTerapkan Ecology Policing, Patroli Gentong Polres Trenggalek Kembali Salurkan Bantuan Air BersihOperasi Aman Mataraman Semeru 2026 Digelar, 2.500 Personel Gabungan Siap Amankan Madiun