Ambang batas pencalonan presiden dinilai Riski membuat partai politik berfokus pada hal-hal yang bersifat administratif dalam mengajukan calon. Partai politik juga tertekan untuk mengejar ambang batas minimal suaranya sendiri.
“Ketika dihapus, tentunya parpol akan berfokus terhadap fungsi partai politik itu sendiri, yaitu kaderisasi, yang mana nantinya dari kaderisasi itu, akan membuat kader-kader parpol lebih mempunyai kapabilitas atau kemampuan yang lebih bagus lagi,” tambahnya.
Dia juga meminta parpol untuk memanfaatkan terobosan ini sebaik mungkin.
“Nanti parpol lebih ke hal-hal yang substantif, seperti kemampuan yang dimiliki oleh calon presiden. Dan kami berharap nantinya lebih beragam, dan tentunya punya kapabilitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jadi nanti pemilihpun lebih banyak pilihan dan melihat mana yang lebih punya kapabilitas, mana yang lebih kompeten menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan,” papar Riski lagi.
Sementara dari sisi pemilih, Riski berharap ada perubahan signifikan dengan memanfaatkan beragamnya calon presiden yang muncul.
“Harapannya nanti, bagi pemilihpun nanti setelah dikasih ruang ini, semoga menjadi obat yang paling mujarab untuk sistem pemilu yang ada di Indonesia. Nanti pemilih pun harus pandai-pandai memilah dan memilih calon presiden dan cawapresnya, dengan preferensi hak pilih yang dijamin kebebasan memilihnya,” ujarnya.
Enika juga menekankan, partai politik harus menyikapi ini secara positif. Koalisi untuk mengajukan capren dan cawapres selama ini memang cenderung pragmatis atau demi kepentingan sesaat. Ke depan, kondisi itu tidak boleh terjadi lagi.
“Tidak hanya terfokus pada tokoh A, tokoh B, atau tokoh C, apalagi dengan koalisi yang pragmatis. Kami menyadari dan memahami bahwa yang namanya politik itu pragmatis. Tetapi di sini yang kami tekankan bahwa pragmatisnya itu jangan terlalu membabi buta,” kata Enika.
Pemerintah Hormati Putusan MK
Dalam pernyataan tertulis dari Jakarta, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan MK ini final.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” tulis Yusril, Jumat (3/1).
Yusril juga menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut. Pemerintah memahami, permohonan uji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru kali ini dikabulkan. Pemerintah, lanjut Yusirl, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Yusril.
Pemerintah akan membahas implikasi putusan MK ini terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, menurut Yusril, Pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR, dan seluruh pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan juga menyampaikan, apresiasi tinggi atas perjuangan akademik keempat mahasiswanya itu. Dia menilai, keempatnya berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK, bahkan memenangkan gugatan mereka, demi memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof Ali Sodiqin juga memberikan apresiasi tinggi bagi keempat mahasiswa tersebut. Langkah mereka mencerminkan kepedulian besar terhadap perkembangan demokrasi Indonesia, serta menunjukkan bahwa generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
“Dalam hal ini, mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena mereka memiliki pengetahuan memadai melalui tempaan selama perkuliahan ataupun ruang-ruang diskusi yang intensif, sehingga mereka cukup meyakinkan dalam membangun argumen selama persidangan,” tandasnya. [Red]#VOA








