“Kan kita berada di negara yang majemuk, heterogen, dari berbagai suku, ras, agama. Tentunya ketika presidential threshold itu dihapus nanti bakal banyak calon presiden dan wakil presiden itu dari berbagai latar belakang agama, latar belakang ras,” ujar dia.
Riski memberi contoh, selama ini calon presiden atau wakil presiden hampir selalu datang dari pulau Jawa. “Nah mungkin ketika presidential threshold ini dihapus, nanti calon presiden ataupun wakilnya tidak lagi hanya dari jawa. Mungkin bisa dari Sumatera, Kalimantan,” ujarnya.
Bersama Riski, ada Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq yang berhasil memenangkan gugatan tersebut. Keempat mahasiswa itu berasal dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK). Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum, karena keterbatasan dana. Keempatnya juga mengajukan permohonan untuk sidang secara daring di MK, dan hanya sekali sidang luring, yang kemudian diterima, setelah 7 kali persidangan.
Enika Maya Oktavia, rekan Rizki dalam gugatan ini, menyebut, hilangnya ambang batas memungkinkan munculnya tokoh-tokoh yang tidak dibayangkan sebelumnya akan tampil dalam kontentasi capres dan cawapers. Seperti juga Riski, dia meyakini, kontestasi lima tahun ke depan akan lebih inklusif, karena kesempatan yang terbuka luas.
“Tokoh yang maju akan lebih variatif dan inklusif. Bahkan dalam bayangan saya, nanti ada tokoh yang dari Timur yang bisa maju, atau mungkin ada tokoh non muslim, atau lebih luar biasanya lagi, ada tokoh perempuan yang bisa maju jadi capres atau cawapres,” kata Enika.
Dia berharap, inklusifitas ini akan benar-benar mencerminkan Indonesia yang beragam. Karena itu, capres dan cawapres yang maju juga harus beragam, dan tidak hanya berfokus pada kelompok-kelompok tertentu saja.
“Itu tecermin dalam permohonan kami. Kami juga menyatakan bahwa tiga tokoh di 2024 itu merepresentasikan kelompok-kelompok apa saja, dan kelompok apa saja yang tidak terwakili,” jelas Enika.
Kualitas Pilpres Terjaga
Riski menyebut, tantangan selanjutnya adalah menjaga kualitas pilpres, ketika pintu pendaftaran calon sudah terbuka luas.
“Tentunya pada putusan MK nomor 62, MK sudah memberikan 5 rambu-rambu terkait nanti ke depanya sistem pemilu ini seperti apa,” kata dia.
Lima rambu yang disebut Riski termuat dalam apa yang disebut sebagai rekayasa konstitusional.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Dan, Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Tentunya, kalau nanti putusan ini diindahkan oleh pembentuk undang-undang, secara komprehensif, secara menyeluruh dan secara konsisten, sistem pemilu akan lebih baik, lebih inklusif,” kata Riski.









