Warga berharap ada kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil, namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Camat setempat belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Di sisi regulasi, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern menekankan pentingnya keseimbangan antara ritel modern dan ekonomi rakyat. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar mengenai penataan pasar dan zona ekonomi diharapkan dapat menjadi landasan untuk meninjau kembali kebijakan ekspansi ritel modern di kawasan permukiman padat.
Harapan Warga dan Langkah Solutif








