Selain soal kerugian negara, Taufik juga mempertanyakan prosedur penahanannya. Ia menyebut dirinya dipenjara pada 29 November, sementara laporan akuntan publik yang dijadikan dasar baru terbit 10 Desember.
“Dipenjara dulu, baru dicari buktinya. Itu logika dari mana?” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan kerugian negara yang digunakan berasal dari kantor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa verifikasi menyeluruh.
Kebebasan ini disebut Taufik sebagai awal perlawanan hukum. Ia berencana menuntut keadilan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik.
“Semangat pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” pungkasnya.
Pernyataan Taufik membuka babak baru polemik hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan proses sudah sesuai aturan. Di sisi lain, mantan pejabat yang baru bebas justru menuding dirinya korban kriminalisasi.








