Setelah melalui proses pengeringan, jagung dikemas dalam karung atau sak untuk memudahkan distribusi dan penjualan.
Sebagian besar jagung dijual dalam kemasan sak seharga Rp 175.000 hingga Rp 230.000 per sak, sedangkan penjualan eceran mencapai Rp 8.000 hingga Rp 12.000 perkemasan. Mayoritas ditujukan untuk pakan ternak.
Proses ini menunjukkan kolaborasi yang erat antara polisi, khususnya Polres Ngawi dengan para petani/kelompok tani di Ngawi dalam menjaga ketahanan pangan. Detail spesifik dari setiap tahap mungkin bervariasi tergantung kondisi lahan dan preferensi petani.
“Penting untuk ditekankan bahwa semua hasil panen jagung sepenuhnya menjadi milik para petani. Mereka menyewa lahan tersebut setiap tahunnya dengan biaya Rp 800.000,- per hektar. Setelah panen, petani bebas menjual hasil panen mereka,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T.
Sebagian besar hasil panen dijual kepada pihak ketiga yang kemudian memasok pabrik pakan ternak di wilayah Nganjuk, Blitar, Magetan, dan Sragen. Namun, para petani juga mengalokasikan sebagian hasil panen untuk kebutuhan rumah tangga, diproses menjadi pakan ternak dan unggas untuk konsumsi pribadi.
Program ini merupakan contoh nyata kolaborasi yang sukses antara Polres Ngawi, CDK Madiun, dan KTH Sumberbening dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta memberikan kemandirian ekonomi bagi para petani melalui kepemilikan penuh atas hasil panen mereka. [Don*]








