Di lokasi tersebut, sebelumnya diketahui ada dua orang laki-laki yang menginap dengan alasan memancing di aliran Sungai Brantas. Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga kemudian mengamankan keduanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Gampengrejo guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mixer 4 channel merk Ashley
1 buah bor merk JLD-2 beserta box
Puluhan minuman kemasan (Sprite, Fanta, Coca-Cola, Green Sand, Tebs, dan lainnya)








