KBIH mengaku sudah berupaya mengurus hingga ke Kanwil Kemenag Jawa Timur, namun sistem pelunasan telah ditutup. SN kemudian memilih menunda keberangkatan agar tetap bisa berangkat bersama putrinya. “Ibu SN tidak gagal berangkat, tetapi menunda keberangkatan demi mendampingi anaknya,” tegas Wahyuni.
Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, menambahkan bahwa persoalan ini murni terkait mekanisme pelunasan, bukan jual beli kuota. “Dana yang disetor masih berada di rekening pribadi dan belum masuk sebagai setoran resmi. Karena itu tidak terkonfirmasi sebagai pelunasan haji,” ujarnya.
Ghofur menekankan, pelunasan haji merupakan ranah Kementerian Keuangan melalui bank penerima setoran. Kemenag hanya menjalankan sistem yang ada. Ia mengimbau masyarakat agar memastikan setiap pembayaran benar-benar tercatat resmi di bank, bukan sekadar transfer pribadi.








