Draf RUU Penyiaran Ikut Ancam Industri Film?

  • Whatsapp
Seorang jurnalis sedang mengambil gambar loket tiket Malaysia Airlines di Jakarta 18 Juli 2014, dalam ilustrasi. Draft Revisi RUU Penyiaran terus mendapat penolakan dari publik, termasuk pelaku industri film. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)

“Padahal di dalam UU Pers dijelaskan penyampaian informasi adalah kegiatan jurnalistik yang dilakukan dalam bentu media cetak, elektronik, dan semua saluran termasuk yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Tidak boleh ada pembedaan bahwa produk jurnalistik yang melalui frekuensi telekomunikasi lalu medium pengawasannya tidak dilakukan oleh Dewan Pers. Itu artinya bertabrakan,” jelasnya.

Tak sampai di situ, kata Ninik, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Upaya untuk melarang jurnalisme investigasi melalui draf RUU Penyiaran itu sama saja mengekang, menghambat, dan menghabiskan hak dari pers untuk mengungkapkan hal-hal yang sering tidak terungkap. Ada satu fungsi penting dalam pers yaitu selain meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kontrol sosial,” ucapnya.

Menurut catatan Ninik, draf RUU Penyiaran tersebut bukan regulasi pertama yang ingin membungkam kebebasan berekspresi dan menghilangkan hak untuk tahu bagi masyarakat. Pada tahun 2015 ada pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara UU Pemilu Tahun 2017 juga ingin membatasi penyiaran hasil pemilu, UU Cipta Kerja, hingga UU KUHP.

“Ramai-ramai menolak dan pasal itu di-take down di tahun 2017. Kemudian di UU Cipta Kerja. Kita tahu juga mulai ada keinginan melakukan pembatasan di dalam salah satu pasalnya. Lalu, kita ramai-ramai melakukan penolakan dan di-take down. Kami juga bersiap akan melakukan judicial review karena KUHP akan berlaku di tahun 2025,” pungkas Ninik. [Red]#VOA