Namun Pasal 34F Ayat (2) dalam draf RUU Penyiaran menjadi mimpi buruk baru bagi para sineas di Indonesia. Kewenangan verifikasi seperti dalam pasal itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
“Semoga tidak jadi dijadikan undang-undang dan kita semua akan maju melindungi hak maupun kebebasan berekspresi serta kesetaraan untuk semua,” ujar Nia.
Dewan Pers Kembali Kritisi RUU Penyiaran
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran memang bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Draf RUU langsung menohok pada hak-hak yang diatur di dalam Pasal 28 UUD Tahun 1945 amandemen kedua yaitu yang paling utama adalah kebebasan berekspersi, berbicara, menuangkan ekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, lisan, dan lainnya,” katanya.
Ninik juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian Dewan Pers dalam draf RUU Penyiaran, antara lain adanya upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi.








