Proyek Sport Center yang digadang sebagai fasilitas olahraga modern kini berada dalam sorotan publik. Pertanyaan besar muncul: mengapa pengawasan yang seharusnya ketat justru diduga longgar, dan apakah konsultan pengawas akan bertanggung jawab atas kelemahan yang terjadi?
Dengan sorotan tajam dari DPRD serta regulasi yang jelas, proyek ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dan konsultan pengawas dalam menjamin keselamatan kerja. Publik menunggu langkah tegas agar pembangunan Sport Center tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga aman bagi para pekerja. [***]
Sumber regulasi:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Konsep SMK3 dan sanksi bagi pelanggar








