Isu keselamatan kerja dalam proyek ini tidak bisa dipandang sebelah mata. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan untuk mencegah kecelakaan. Sementara itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang lalai. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi kewajiban bagi perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang, dengan ancaman sanksi bila tidak dijalankan.
Komisi D mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro segera turun tangan. “Kalau terbukti lalai, kontraktor dan terutama konsultan pengawas harus diberi sanksi,” tegas Amin. DPRD memastikan akan mengawal proses evaluasi agar tidak berhenti pada formalitas semata.








