Menurutnya yang perlu dipahami Bersama, pertama pokok pikiran (Pokir) adalah pelaksanaan undang undang, apalagi terkait dengan RPJMD dan semua anggota dewan ada hak untuk mengusulkan aspirasi masyarakat. Untuk Pelaporan itu boleh boleh saja hak siapa saja, akan tetapi pelaporan itu bisa benar juga bisa salah.
Ditanya Tim media, apa dan bagaimana tindakan partai jika peristiwa tersebut benar. ” Saya tidak bisa berandai-andai kita akan mencermati dan dalami untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan (DL) dari fraksi kita yang sebenarnya seperti apa.” Jelas Nuryani wakil ketua bidang hukum DPC PDIP kabupaten Pemalang.
“Nanti kita cermati bersama barangkali ada kekeliruan, mis komunikasi dan kesalah pahaman.” Tambah Nuryani.








