“Perbup ini masih tergolong baru, baru berjalan sekitar satu tahun. Jadi saat ini kita masih terus melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan secara lisan apabila ada pelanggaran,” jelas Arman.
Ke depan, jika aturan tersebut sudah berjalan lebih lama, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan kebijakan yang lebih tegas seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk pembatasan pengangkutan sampah plastik yang tidak dipilah dari sumbernya.
Hal tersebut dinilai penting karena sampah plastik yang tercampur dengan sisa makanan akan sulit untuk diolah kembali.
“Kalau sampah plastik sudah tercampur dengan sisa makanan, kondisinya kotor dan tidak bisa diolah menjadi bahan bakar ataupun produk daur ulang. Karena itu pengurangan harus dimulai dari sumbernya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap melalui sosialisasi ini masyarakat, pedagang, serta pelaku usaha dapat bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat ditekan.
“Harapannya tentu kita bisa bergerak bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan para pelaku usaha,” pungkas Arman. [Yud]








