“Jika kemudian PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ataupun Bawaslu melihat terdapat pelanggaran administrasi, tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai sebagai salah satu peserta pilpres (pemilihan presiden),” ujarnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menolak mengomentari putusan DKPP tersebut dan mengatakan selama sidang itu, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan ke DKPP. Hasyim menyadari konstruksi undang-undang pemilihan umum selalu menempatkan KPU dengan posisi sebagai terapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Tim Kampanye Prabowo-Gibran Hormati Putusan DKPP
Dalam konferensi pers Senin sore (5/2), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menhormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun menurutnya putusan DKPP tidak lagi bersifat final, sesuai Pasal 458 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Habiburokhman, dalam putusannya DKPP menilai KPU telah menjalankan tugas konstitusional. TKN Prabowo-Gibran menilai putusan DKPP itu terkait kesalahan teknis dilakukan oleh KPU, bukan pelanggaran yang substantif.
Dia menegaskan kalau KPU tidak menerima pendaftaran duet Prabiwo-Gibran, justru KPU melanggar hak konstitusi warga negara.








