DKPP: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, KPU Langgar Kode Etik

  • Whatsapp
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)

Empat Aduan

Ada empat laporan masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Pelapor tersebut adalah Deman Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di Peraturan KPU itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Putusan DKPP ini merupakan hasil rapat pleno oleh lima anggota, yaitu Heddy Lugito (merangkap ketua), J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah pada 18 Januari 2024.

Pakar Hukum: Putusan DKPP Tidak Ubah Hasil Pendaftaran Capres/Cawapres

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, pada dasarnya putusan DKPP tidak mengubah hasil pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden karena yang disasar adalah etika penyelenggara pemilihan umum. Jika ada pelanggaran etika, lebih bersifat administratif, dan untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke PTUN atau Bawaslu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *