Kuncinya menurutnya ada sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Jika masyarakat ada kesadaran, besar kemungkinan permasalahan sampah bisa selesai. Ditambah, ada penguatan penerapan Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan membuang sampah.
Mantan Ketua Komisi A tersebut langsung memberikan solusi untuk wilayah Kecamatan Tarik. Yakni, ada penambahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Jika memungkinkan TPST dibangun di Desa Segodobacang.
“Harapan kita secara bersama-sama, Bupati, Camat dan Kades memerangi masalah sampah. Pak Kades sudah usul ke DLHK harus ada TPST kawasan tahun 2025, ini akan kita siapkan alat-alat semua,” terang Subandi.
Kades Segodobacang, Slamet Riyanto mengaku sampah di sungai yang ada di desanya sering menumpuk. Bahkan seperti sudah musiman.








