LAMONGAN (MDN) – Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menahan Kepala Desa beserta Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa timur.
Terkait penahan tersebut, Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby , setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa sejak tahun 2017 hingga 2019.
Dengan dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut Kepala Desa Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati menyebabkan Pemerintah Desa Pucakwangi merugi sebesar Rp 147.281.600.