Diduga Karena Buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban Jawatimur, Digugat Warga CLS

  • Whatsapp

Gugatan telah diajukan dan didaftarkan olehnya di pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024 dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dengan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn.

Dalam gugatannya, pihak Kuncoko melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Bintang kejora” diwakili kuasa hukumnya A. Imam Santoso, SH. MH. memaparkan suatu upaya memperjuangkan kepentingan Publik/ Masyarakat kabupaten Tuban umumnya, atau masyarakat yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidak adilan, intimidasi serta segala dampak buruk sebab tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Selain di duga karena di nilai buruknya kinerja dan perilaku Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dan dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi Biro SDM Polda Jatim, juga dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku, di duga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” Jelas pengacara Imam.

“Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010, Pasal 2 A huruf e yang mensyaratkan bahwa setiap pelaksana setingkat Kepala satuan Reskrim atau penyidik tentu harus memiliki Kemampuan dan integritas moral yang tinggi, serta sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi polri (LSP) kemampuan penyidik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan sistem manajemen mutu LSPP-2. ” Jelas Imam pengacara jebolan pusat ibukota jakarta ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *