Bagi Dewan Pers, sosialisasi itu upaya pengejahwantahan ‘Nota Kesepahaman’ (MOU) antara Dewan Pers (Ketua Dewan Pers) dengan Polri (Kapolri) No. 03/DP/MoU/III/2022 – NK/4/III/2022 tentang ‘Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan’, serta ‘Perjanjian Kerjasama’ (PKS) antara Dewan Pers (Bidang Hukum) dan Polri (Kabareskrim) No. 01/PK/DP/XI/2022 – No. PKS/44/XI/2022 tentang ‘Teknis Pelaksanaan Perlindungan dan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan’.

Selain memberi penjelasan tentang seluk beluk Pers dan Undang undang Pers kepada para peserta Anev, Anggota Dewan Pers yang juga jurnalis senior itu memberi kesempatan peserta bertanya materi seputar permasalahan Pers dan interaksi institusi Polri dengan wartawan di lapangan.








