Lebih lanjut, Kades Moh Lasmiran mengatakan bahwa musdes ini juga akan menjadi dasar awal penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yang lebih detail dan komprehensif. RKP Desa yang telah disusun kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama satu tahun ke depan.
Camat Sukodadi, Ismaun, SH., MM, menyampaikan bahwa musyawarah desa ini menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel, serta diharapkan dapat menghasilkan program-program yang bermanfaat bagi seluruh warga desa.
“Segala usulan seluruh masyarakat wajib ditampung namun segala usulan tersebut tetap menyesuaikan pagu atau anggaran yang ada untuk itu segala usulan harus bisa dirangking mana yang menjadi skala prioritas dalam membangun dan memajukan desa yang sekaligus bermanfaat serta dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.” Pungkasnya. [AT]








