SIDOARJO | DN – Pemerintah Desa Kebaron bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas penyesuaian tarif retribusi pengelolaan sampah di Balai Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu malam (16/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka tersebut dihadiri Plt Kepala Desa Kebaron beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), seluruh Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta Babinsa Desa Kebaron Peltu Abdul Rouf.
Musdes dimulai selepas salat isya dan berlangsung cukup dinamis. Forum membahas kondisi pengelolaan sampah desa yang dinilai membutuhkan penyesuaian anggaran akibat meningkatnya volume sampah dan biaya operasional pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam pemaparannya, Plt Kepala Desa Kebaron menyampaikan bahwa tarif retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per rumah yang selama ini diterapkan sudah tidak mampu menutup kebutuhan operasional bulanan.
“Biaya operasional terus meningkat, mulai dari kebutuhan armada, perawatan kendaraan hingga honor petugas kebersihan. Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal dan lingkungan desa tetap bersih,” ujarnya di hadapan peserta Musdes.
Sementara itu, Ketua BPD Kebaron menegaskan pihaknya mendukung langkah penyesuaian tarif tersebut dengan syarat pelayanan kebersihan kepada masyarakat juga harus ditingkatkan secara nyata dan berkelanjutan.
Proses musyawarah berlangsung melalui sesi diskusi dan penyampaian aspirasi dari para Ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya menyepakati kenaikan tarif retribusi sampah dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per rumah setiap bulan.
Keputusan tersebut diterima seluruh peserta rapat dengan catatan pemerintah desa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan baru dapat dipahami secara menyeluruh oleh warga.
Selain itu, warga juga berharap pengelolaan dana retribusi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran demi mendukung kebersihan lingkungan desa secara berkelanjutan.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat. Hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Kebaron sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan retribusi sampah yang baru. [SWD]








