SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (DLHK) memulai langkah awal penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Langkah tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan perwakilan warga, yang digelar di sebuah kafe di kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi antara lain alih fungsi lahan parkir, pendirian bangunan tanpa izin, penutupan akses umum, komersialisasi ilegal, serta pemanfaatan fasum untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah akan menempuh mekanisme administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban dilakukan bertahap. Dimulai dari sosialisasi, pemasangan papan pemberitahuan, hingga penerbitan surat peringatan dari tahap pertama sampai ketiga sebelum dilakukan tindakan bersama Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Arif, keseluruhan proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan, dengan rentang waktu 7 hari, 5 hari, dan 3 hari pada setiap tahapan sebelum eksekusi.
Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan rencana penataan kawasan. Penataan difokuskan pada dua aspek utama, yakni pengendalian banjir dan peningkatan estetika lingkungan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) direncanakan membangun rumah pompa tambahan guna meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di kawasan tersebut.
Pada bagian belakang kawasan perumahan, DLHK juga merencanakan pembangunan taman yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini. Pengelolaannya akan melibatkan komunitas petani bunga lokal.
“Kami ingin fasum tetap terjaga dan bermanfaat. Dengan adanya taman, lingkungan menjadi lebih hijau, sehat, dan tidak lagi disalahgunakan,” kata Arif.
Dari sisi penegakan hukum, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menegaskan, fasum merupakan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi. Sejumlah titik di Pondok Mutiara diketahui telah beralih fungsi dan dinikmati oleh segelintir pihak, sehingga merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Peran RT dan RW sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga bahwa fasum adalah milik bersama,” tegasnya.
Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, menyatakan dukungannya terhadap rencana penertiban tersebut. Namun ia berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis serta pemberitahuan resmi dengan tenggang waktu yang memadai.
“Kami sepakat demi ketertiban umum, selama prosesnya jelas dan warga diberi waktu untuk menyesuaikan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh ketua RT dan RW di lingkungan Perumahan Pondok Mutiara. [SWD]








