Poin Tuntutan JAMAL:
- Kegagalan Sistemik: Penyaluran CSR dinilai tanpa pengawasan ketat sehingga manfaatnya tidak merata.
- Transparansi Publik: JAMAL menuntut agar data realisasi CSR dibuka secara luas sehingga masyarakat bisa memantau kontribusi perusahaan dan aliran dana.
- Revisi Perbub: Peraturan Bupati yang mengatur CSR dianggap sudah usang dan perlu segera direvisi agar lebih tegas dalam mengatur kewajiban perusahaan.
Langkah Strategis yang Didorong JAMAL:
- Pembentukan forum CSR independen dengan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi.
- Digitalisasi laporan melalui dashboard online agar publik bisa memantau secara real-time.
- Penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan maupun penyaluran CSR.
Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menerima audiensi menyatakan akan menampung aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi. Revisi Perbub disebut sebagai opsi yang memungkinkan untuk memperkuat sinkronisasi antara program pemerintah daerah dengan program sosial perusahaan.








