Menurut Yudho, penertiban parkir di Jalan Hasanudin sejatinya bukan kali pertama dilakukan. Beberapa bulan lalu, Satlantas Polres Kediri Kota juga pernah melakukan tindakan serupa.
Namun, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, pelanggaran kembali terjadi. “Kami harapkan kesadaran bersama. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” ujarnya.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pengelola pusat perbelanjaan dan tidak memaksakan kendaraan berhenti di bahu jalan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama di momen libur panjang seperti cuti bersama Imlek.[Yud]








