“Untuk menjamin keterbukaan dan mencegah kecurangan, pelaksanaan ujian kami pantau dengan CCTV, sehingga tidak ada komplain dari para peserta ujian. Semua peserta bisa menerima hasil karena berkat kejujuran dari tim penguji dan panitia tidak ada neko-neko,” jelas Suyatno kepada awak media ini.
Tim penguji dari Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo, Syamsul Wathoni, M.Si menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2022 pasal 9 ayat 2 menyebutkan materi ujian meliputi tentang Pancasila, UUD 1945, pemerintahan desa, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum.
“Kami dari lembaga penelitian, pengembangan dan pengabdian masyarakat Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo melaksanakan ujian secara online dan diawasi CCTV sehingga integritas bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Syamsul Wathoni.








