Dalam implementasi MCP 2025, imbuhnya, terdapat delapan area intervensi utama dalam upaya pencegahan korupsi, yaitu perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
“Kami berharap APIP di pemerintahan daerah semakin profesional dalam menjaga integritas, sehingga perannya semakin dirasakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Sang Made.
Lebih lanjut, purnawirawan Polri itu menegaskan bahwa MCP harus menjadi alat utama bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi risiko korupsi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat sistem pengawasan internal.
“Dengan demikian, penerapan MCP yang optimal diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya. [yavid]








