Lebih lanjut, Sang Made menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan sistem yang bersih dari praktik korupsi. Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004 hingga 2024, sekitar 38 persen kasus korupsi yang ditangani terjadi di tingkat kabupaten dan kota, sedangkan 13,2 persen di tingkat provinsi.
Selain itu, dalam peluncuran MCP 2025 ini, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali menjadi sorotan. APIP dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan jalannya tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan regulasi. Namun, berbagai kendala masih dihadapi, seperti belum maksimalnya pelaporan temuan kepada kepala daerah atau mitra kerja mereka.
Oleh karena itu, Kemendagri dan KPK mendorong agar APIP lebih profesional dan berani dalam menjalankan tugasnya. Jika terjadi intervensi dalam pengawasan, APIP diharapkan segera melaporkan kepada pimpinan KPK atau Kemendagri.
Dijelaskan dia, peningkatan kapasitas APIP juga menjadi perhatian, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran, maupun kelembagaan. Penguatan peran APIP tidak hanya sebatas pengawasan internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.








