“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau ini tidak disikapi, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” ujarnya.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.
Peristiwa ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis Lamongan. Mereka menilai dugaan intimidasi tersebut bukan hanya serangan terhadap seorang wartawan, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan iklim kerja yang aman di lapangan.
“Kami berharap kepolisian menunjukkan keberpihakan pada hukum dan konstitusi, agar wartawan bisa bekerja tanpa rasa takut,” pungkas Syaiful. [NH]








