Setiap transaksi senilai Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian, berlaku kelipatan. Misalnya, struk Rp121.000 mendapat 2 poin, sedangkan Rp771.000 mendapat 15 poin. Periode transaksi yang diikutsertakan berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.
Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui inovasi pajak. Selain itu, penggunaan alat perekam transaksi juga merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Wajib Pajak.
BPPD Sidoarjo menegaskan bahwa data transaksi yang masuk akan digunakan untuk mendukung transparansi dan akurasi pencatatan pajak daerah.








