Belanja Transparan, Hadiah Keren: Program Dijapri Resmi Diluncurkan

  • Whatsapp

Setiap transaksi senilai Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian, berlaku kelipatan. Misalnya, struk Rp121.000 mendapat 2 poin, sedangkan Rp771.000 mendapat 15 poin. Periode transaksi yang diikutsertakan berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui inovasi pajak. Selain itu, penggunaan alat perekam transaksi juga merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Wajib Pajak.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

BPPD Sidoarjo menegaskan bahwa data transaksi yang masuk akan digunakan untuk mendukung transparansi dan akurasi pencatatan pajak daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *