China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan, yang melintasi jalur perdagangan kapal senilai lebih dari $3 triliun setiap tahun. Klaim tersebut mencakup daerah yang juga diklaim oleh Filipina, Vietnam, Indonesia, Malaysia, dan Brunei.
China sebelumnya telah memperingatkan Filipina mengenai konsekuensi atas penyusupan ke wilayah perairannya yang berlaku mulai 15 Juni. Berdasarkan aturan itu, Beijing kembali menerapkan undang-undang 2021 yang mengizinkan garda pantainya menggunakan kekuatan maksimal dalam menghadapi kapal asing di perairan yang mereka klaim.
Aturan baru tersebut memungkinkan penjaga pantai mereka untuk menahan tersangka pelanggar selama 60 hari tanpa terlebih dahulu diproses lewat jalur pengadilan. [Red]#VOA








