NGAWI | DN – Upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel terus dilakukan di wilayah Kabupaten Ngawi. Babinsa Koramil Pangkur Kodim 0805/Ngawi, Serda Eko Wardoyo, menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Selasa (30/06/2026).
Musdes tersebut diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkur sebagai forum penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat partisipasi warga desa.
Dalam kesempatan itu, Serda Eko Wardoyo menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud pelaksanaan tugas pembinaan teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI Angkatan Darat). Babinsa memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa agar tetap berada pada koridor aturan dan kepentingan masyarakat.
“Musyawarah Desa adalah sarana evaluasi bersama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah desa dapat terjaga dan pembangunan berjalan tepat sasaran,” ujar Serda Eko.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara aparat kewilayahan, pemerintah desa, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, serta kondusif. Dengan suasana tersebut, percepatan pembangunan desa diharapkan dapat terlaksana secara berkelanjutan.
Secara regulasi, pelaksanaan Musdes dan pengelolaan keuangan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 yang mengatur Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan strategis. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila dalam pengelolaan keuangan desa ditemukan penyimpangan, sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya pengawalan dari Babinsa serta keterlibatan aktif masyarakat, Musdes di Desa Pangkur diharapkan mampu menjadi contoh praktik tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. [Don]







