Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya, yaitu:
1. Mobil pemadam kebakaran.
2. Mobil jenazah.
3. Rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara.
4. Kendaraan tamu negara.
5. Kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.
“Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000. Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial — jika viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Kapten Puji Harjono mengingatkan bahwa apabila di satuan terdapat kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.








