“Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai, atau di tikungan,” ujar Kapten Cpm Puji Harjono.
Beliau menegaskan bahwa penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan, dan penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapten Puji Harjono juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
3. Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).








