“Simulasi angsuran dengan suku bunga 5%., dan ketentuan lain bagi debitur bahwa prajurit bebas memilih rumah, namun pembelian hanya di perumahan yang bekerja sama (PKS) dengan TNI AD, dan AJB hanya dilakukan apabila rumah sudah dibangun.”, pungkasnya
Sementara Kasdim 0711/Pemalang, Mayor Kav Agus Solichin, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya seluruh anggota memahami mekanisme TWP TNI AD agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kerugian di kemudian hari.
“Program TWP ini merupakan bentuk perhatian pimpinan TNI AD terhadap kesejahteraan prajurit. Saya berharap seluruh anggota memahami dengan baik setiap prosedur, terutama dalam memilih developer, mengajukan KPR, hingga proses akad kredit. Jangan sampai ada yang dirugikan karena kurang memahami aturan,” tegas Kasdim.
Kasdim juga menambahkan bahwa kepemilikan rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus direncanakan sejak dini, sehingga prajurit dan keluarga dapat memiliki kepastian tempat tinggal yang layak, aman, dan legal.








