“Kelebihan skema KPR TWP AD dibanding KPR bank umum. Mekanisme pengajuan debitur KPR TWP AD, termasuk tahapan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), berita acara serah terima rumah, hingga akad kredit”, ujarnya.
Brigjen TNI Yudi Pranoto juga menyampaikan, Hak dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh prajurit, di antaranya Kotama/Balakpus menjamin legalitas developer dan proyek perumahan, Pengawasan pelaksanaan PKS penyediaan rumah non-dinas oleh Kotama/Balakpus.
Selain itu para Dansat dan pejabat pers wajib mencegah adanya developer yang merugikan prajurit. Calon debitur dilarang membayar uang muka kepada developer sebelum akad kredit. AJB dilakukan setelah sertifikat tanah pecah dan rumah dinyatakan layak huni 100%. Dansat dilarang mengizinkan prajurit mengajukan pinjaman di luar kemampuan pembayaran angsuran.
“Mekanisme pelunasan dipercepat untuk KPR Rp 175.000.000 dengan tenor 15 tahun, termasuk simulasi pelunasan dalam 5 tahun (60 kali angsuran). Mekanisme ganti debitur (take over) antar personel TNI AD. Mekanisme penjualan rumah KPR kepada masyarakat umum”, tambahnya








