Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU PPRT di Rapat Paripurna

  • Whatsapp
Para PRT menggelar tenda bertuliskan "Menunggu Mbak Puan Berdialog dengan PRT korban" agar segera membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Jala PRT)

Di lain kesempatan, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Luluk Nur Hamidah. Ia berpandangan penundaan pengesahan RUU PPRT akan menambah daftar panjang kekerasan yang dialami PRT di berbagai wilayah Indonesia.

Data JALA PRT menyebutkan setidaknya ada 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sepanjang 2017-2022. “Apalagi Ketua DPR adalah perempuan pertama kali dan seharusnya meninggalkan warisan kebijakan yang pro perempuan setelah pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Lita kepada VOA, Selasa (6/2/2024).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Lita juga menyayangkan sikap Ketua DPR Puan Maharani yang tidak merespons pernyataan Luluk. Kendati demikian, ia berharap DPR dapat mengesahkan RUU PPRT sebelum masa tugas mereka berakhir pada Oktober 2024. Ia juga menyampaikan PRT dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya akan terus menggelar aksi hingga RUU ini disahkan DPR.

RUU PPRT telah mengalami sejarah yang panjang. Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak 2004. RUU itu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019, tetapi hingga kini belum pernah dibahas di sidang paripurna DPR. Padahal Presiden Joko Widodo juga telah mendesak agar RUU yang satu ini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas DPR 2023. [Red]#VOA