Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU PPRT di Rapat Paripurna
Di lain kesempatan, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Luluk Nur Hamidah. Ia berpandangan penundaan pengesahan RUU PPRT akan menambah daftar panjang kekerasan yang dialami PRT di berbagai wilayah Indonesia.
Data JALA PRT menyebutkan setidaknya ada 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sepanjang 2017-2022. “Apalagi Ketua DPR adalah perempuan pertama kali dan seharusnya meninggalkan warisan kebijakan yang pro perempuan setelah pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Lita kepada VOA, Selasa (6/2/2024).
RUU PPRT telah mengalami sejarah yang panjang. Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak 2004. RUU itu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019, tetapi hingga kini belum pernah dibahas di sidang paripurna DPR. Padahal Presiden Joko Widodo juga telah mendesak agar RUU yang satu ini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas DPR 2023. [Red]#VOA








