Pengambilan sumpah ini guna memenuhi ketentuan konstitusional Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“PAW sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 16 April 2025 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ngawi,” terang Ketua DPRD Kabupaten Ngawi saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna.
Pada kesempatan itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono atas nama Pemerintah Kabupaten Ngawi menyampaikan penghormatan, penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada almarhum Sigit Sudarjadi beserta segenap keluarganya.








