“Kami tidak kaget dengan pernyataan Pangdam karena itu pengulangan dari kejadian-kejadian sebelumnya dan tanpa evaluasi serta penyelesaian yang tuntas terhadap kekerasan di Papua,” katanya kepada VOA, Senin (25/3).
Menurutnya penyelidikan dan penetapan ke-13 prajurit sebagai tersangka saja tidak cukup. “Saya pikir tidak cukup menetapkan 13 prajurit sebagai tersangka karena itu perlu investigasi yang lebih dalam. Investigasi seharusnya tidak mendengar dari 13 prajurit TNI itu saja. Tapi investigasi ke masyarakat yang menjadi korban maupun saksi lain di lapangan. Maka akan didapatkan data bahwa pelaku sebenarnya itu siapa, ada 13 pelaku atau lebih dari itu,” ujarnya.
Gustaf pun menyarankan agar penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam penyiksaan tersebut diadili di peradilan umum atau peradilan HAM.
“Supaya prosesnya bisa dilihat masyarakat. Kalau bisa diproses jangan di luar Papua. Supaya masyarakat bisa lihat langsung dan ada keadilan bagi orang Papua,” katanya.
Gustaf menyerukan pemerintah untuk menarik seluruh pasukan keamanan TNI-Polri yang berada di wilayah konflik di Papua agar kasus-kasus kekerasan terhadap orang asli Papua tidak terulang kembali. Apalagi pasukan keamanan TNI-Polri non organik yang tak mengerti budaya dan sosial masyarakat lokal Papua.
YLBHI Tuntut Pemerintah Akhiri Pendekatan Keamanan di Papua
Hal senada disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI yang menuntut Presiden dan DPR RI agar “segera menghentikan pendekatan keamanan dalam upaya menyelesaikan konflik papua dengan melakukan evaluasi atas praktik berbagai operasi militer di luar perang.” YLBHI mencontohkan Operasi Damai Cartenz 2024 yang justru menggunakan praktik kekerasan dan penyiksaan.
Menurut catatan YLBHI telah terjadi sedikitnya tiga praktik kekerasan dan penyiksaan di Papua pada tahun 2024 ini saja, yaitu kasus di Kabupaten Intan Jaya pada bulan Januari, di Kabupaten Yahokimi pada bulan Februari dan kasus di Kabupaten Puncak pada bulan Maret. [Red]#VOA







