“Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” papar Franky.
Desakan LBH Papua
Sementara itu, secara terpisah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengritik proyek tersebut.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, beserta 10 perusahaan pengemban Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami minta segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam yang dilindungi, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resminya.
Dia mengingatkan, perlindungan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Merauke, telah dilindungi oleh Menteri Kehutanan, jauh sebelum adanya Proyek MIFFE 2009 maupun PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol dan Padi tahun 2023.
LBH Papua mencatat, setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini. Begitupun pemerintah daerah Papua dan kabupaten Merauke, turut mengeluarkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.
PSN di Merauke sendiri berkonsentrasi pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah setuju memberikan hak kepada 10 perusahaan dengan luas lahan lebih setengah juta hektar.
Sayangnya, menurut LBH Papua, seluruh wilayah beroperasinya 10 perusahaan pengemban PSN di Merauke tersebut, jelas masuk dalam dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam.
“Sehingga jelas-jelas menunjukan, bahwa pengembangan PSN Tebu, Bioetanol dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.









