Aktivasi IKD Jadi Modus Penipuan, Pemkab Sidoarjo Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada

  • Whatsapp

Setiap layanan yang diberikan hanya dapat diakses oleh masyarakat secara langsung di kantor Disdukcapil Sidoarjo atau melalui saluran resmi yang sudah ditentukan.

Kedua aktivasi IKD hanya dilakukan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Proses aktivasi IKD sendiri dilakukan secara offline, bukan melalui media online, telepon, video call, dan share screen. Ditegaskan bahwa tidak ada layanan aktivasi IKD yang dilakukan melalui WhatsApp atau SMS.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Diinformasikan juga bahwa pengaktivasian IKD hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Mall Pelayanan Publik/MPP Lingkar Timur, Mini Mall Pelayanan Publik Kecamatan Sukodono serta kantor kecamatan setempat.

Semua pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo bersifat gratis. Jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo agar segera melaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo atau pihak Desa/Kelurahan, pihak Kecamatan maupun Kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti. [Difosda/ Swd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *