Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Ditempat terpisah Kapolsek Babat, AKP. Sampun, SH, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, belum bisa jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas tambang pasir di Gerdu Banaran Babat, masih beraktivitas. [Tim Redaksi]








