Aktifitas PETI di Banaran Babat Disnyalir Resahkan Warga

  • Whatsapp
Aktifitas PETI di Banaran Babat Disnyalir Resahkan Warga

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Ditempat terpisah Kapolsek Babat, AKP. Sampun, SH, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, belum bisa jawab.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas tambang pasir di Gerdu Banaran Babat, masih beraktivitas. [Tim Redaksi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *