Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai hal – hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas agar secepatnya menghubungi kepolisian, bisa datang ke Kantor Polisi terdekat, melalui Bhabinkamtibmas, atau Call Centre Polri 110. [Red/Yud]
Post Views: 42,194