Setiap tindakan di luar prosedur, termasuk perampasan dan kekerasan, merupakan tindak pidana.
Masyarakat dan kalangan hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa kompromi, serta mengusut pihak yang menyuruh dan perusahaan pembiayaan di belakangnya.
“Premanisme berkedok penagihan utang harus dihentikan. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan,” tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Banten.
Kepada masyarakat, para advokat mengimbau agar tidak takut menghadapi intimidasi. Jika berhadapan dengan debt collector:
- Rekam kejadian
- Kumpulkan bukti
- Laporkan ke kepolisian
- Lawan dengan hukum, bukan emosi
Hari ini seorang advokat ditusuk. Besok bisa siapa saja. Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum harus menjadi tameng, bukan sekadar slogan. [KJI]








