ADVOKAT DITUSUK SAAT MENOLAK PENARIKAN PAKSA: Premanisme Debt Collector Harus Dihentikan Sekarang!

  • Whatsapp

Setiap tindakan di luar prosedur, termasuk perampasan dan kekerasan, merupakan tindak pidana.

Masyarakat dan kalangan hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa kompromi, serta mengusut pihak yang menyuruh dan perusahaan pembiayaan di belakangnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Premanisme berkedok penagihan utang harus dihentikan. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan,” tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Banten.

Kepada masyarakat, para advokat mengimbau agar tidak takut menghadapi intimidasi. Jika berhadapan dengan debt collector:

  • Rekam kejadian
  • Kumpulkan bukti
  • Laporkan ke kepolisian
  • Lawan dengan hukum, bukan emosi

Hari ini seorang advokat ditusuk. Besok bisa siapa saja. Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum harus menjadi tameng, bukan sekadar slogan. [KJI]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *